Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Praperadilan Sukmawati Soekarnoputri Atas SP3 Habib Rizieq Ditolak

- 23 Oktober 2018, 05:01 WIB
SIDANG praperadilan SP3 kasus Habieb Rizieq oleh Sukmawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 23 Oktober 2018.*
SIDANG praperadilan SP3 kasus Habieb Rizieq oleh Sukmawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 23 Oktober 2018.*

BANDUNG, (PR).-  Gugatan praperadilan atas SP3 kasus Habieb Rizieq yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang putusan yang digelar di ruang 1 PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 23 Oktober 2018. Penolakan dilakukan karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sesuai prosedur.

Ratusan masa dari FPI (Front Pembela Islam) yang memadati ruangan langsung meneriakan takbir sebagai bentuk setuju atas putusan hakim tersebut.

"Menolak gugatan dari pihak Sukmawati atas gugatan praperadilan ini. SP3 yang dikeluarkan sudah sah dan sesuai prosedur," kata Muhammad Razad.

Dalam sidang praperadilan itu, Sukmawati Soekarnoputri diwakili Tim Pembela Pancasila selaku pemohon praperadilan, Polda Jabar selaku termohon dan pengacara Rizieq Shihab sebagai termohon intervensi. Dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), praperadilan dibatasi hanya 7 hari.

Kasus ini bermula dari Sukmawati Soekarnoputri yang melaporkan Rizieq Shihab yang dianggap menodai Pancasila dengan pernyataannya di sebuah video bahwa "Pancasila Soekarno, ketuhanan ada di pantat".

Kasus itu ditangani Polda Jabar dan sudah berstatus penyidikan. Namun, pada Februari 2018, Polda Jabar melalui Ditreskrimum mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, ‎dua alat bukti harus dikantongi untuk menetapkan tersangka. Alat bukti tersebut yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Pada 8 Oktober 2018 lalu, Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan terhadap surat penghentian penyidikan perkara SP3 Polda Jabar terhadap dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Bandung.

Akan tetapi, sidang terpaksa ditunda karena pihak termohon, yakni Polda Jabar yang mengeluarkan SP3 tidak hadir.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Dapatkan konten ekslusif "Langganan
sekarang
dan tetap
up to date!"
Email Address:

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x