Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Amnesti Baiq Nuril Disetujui DPR

- 25 Juli 2019, 08:15 WIB
BAIQ Nuril Maknun.*/REUTERS
BAIQ Nuril Maknun.*/REUTERS

JAKARTA, (PR).- Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal oleh atasannya yang dijerat UU ITE. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.

Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengatakan keputusan itu diambil secara aklamasi oleh enam fraksi yang hadir saat rapat tersebut. Keputusan ini pun disambut meriah oleh anggota Komisi III yang hadir.

"Alhamdulillah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Aziz.

Aziz pun mengapresiasi kepada seluruh anggota Komisi III yang telah bekerja sesuai amanat konstitusi dalam merespon hal tersebut. Karena itu, ia pun berharap keputusan ini bisa dibawa dan dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang akan digelar Kamis, 25 Juli 2019 esok untuk disahkan oleh pimpinan DPR.

"Dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada Nuril dalam hal terkait amnesti," kata Aziz.***

Editor: Siska Nirmala


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x