Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Jadi Tersangka, Habib Rizieq Shihab tak Ditahan

- 30 Januari 2017, 14:10 WIB
IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 23 Januari 2017 lalu.*
IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 23 Januari 2017 lalu.*

BANDUNG, (PR).- Polda Jawa Barat menetapkan status Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Perubahan status itu diperoleh setelah dilakukan gelar perkara lanjutan.

"Setelah unsur dan alat bukti terpenuhi, status Rizieq Shihab kami naikkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus, Senin 30 Januari 2017.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dilakukannya gelar perkara lanjutan di Mapolda Jawa Barat. Sebelumnya, telah dilakukan dua kali gelar perkara. Namun dalam kurun waktu tersebut, Habib Rizieq masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Pada gelar perkara ketiga Senin, 30 Januari 2017, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum juga memanggil seorang saksi ahli untuk dimintai keterangan. Proses gelar perkara berlangsung sekitar delapan jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Hasilnya, unsur serta alat bukti yang disangkakan dalam pasal 154 dan 320 KUHPidana dinilai sudah terpenuhi.

Hingga gelar perkara ketiga ini, tercatat sedikitnya sudah 18 saksi yang dimintai keterangan, termasuk Habib Rizieq. Mereka adalah sejumlah orang yang terlibat langsung dalam kegiatan ceramah, panitia pelaksana, pemberi izin kegiatan, hingga sejumlah saksi ahli. Sementara alat bukti yang digunakan, yaitu berupa rekaman video dipastikan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

"Ada beberapa bukti, salah satunya video yang dilampirkan oleh pelapor. Video itu sudah diperiksa di Puslabfor, hasilnya dinyatakan bahwa video itu asli, bukan editan," ujar Yusri.

Lebih lanjut dia menuturkan, kendati ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq tidak akan ditahan. Hal itu berkaitan dengan pasal yang dipersangkakan hukumannya di bawah lima tahun. Pasal 154 ancaman pidana empat tahun, sedangkan pasal 320 ancamannya sembilan bulan. "Untuk hukuman di bawah lima tahun ini tidak ada penahanan," katanya.

Kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik ini berkaitan dengan isi salah satu kegiatan ceramah Habib Rizieq di Lapang Gasibu Kota Bandung 2011 silam. Berbekal bukti di antaranya berupa rekaman video, laporan dilakukan di Mabes Polri oleh Sukmawati Soekarnoputri. Penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Mapolda Jawa Barat sesuai dengan lokasi kejadian. 

Dalam perkembangannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pada Selasa 17 Januari 2017 silam, dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam SPDP tersebut, Habib Rizieq masih berstatus sebagai saksi terlapor. Kemudian pada Senin 23 Januari 2017, Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara sejak pukul 10.00 WIB. Hingga gelar perkara kedua tersebut, statusnya masih sebagai saksi terlapor.***

Editor: Joko Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Dapatkan konten ekslusif "Langganan
sekarang
dan tetap
up to date!"
Email Address:

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x