Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

- 11 Juli 2019, 17:05 WIB
RATNA Sarumpaet/ANTARA
RATNA Sarumpaet/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet hukuman penjara 2 tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis 11 Juli 2019.

Insank Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, mengatakan kliennya terbukti tidak menimbulkan keonaran.

“Menurut hemat kami, bahwa perbuatan Ibu Ratna Sarumpaet jelas terbukti tidak menimbulkan keonaran,” ujar Insank saat persidangan diskors.

Insank mengatakan, bahwa kata keonaran yang dirujuknya dari Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti suatu kerusuhan bentrokan fisik, adanya fasilitas umum yang rusak, serta harus dihentikan oleh aparat kepolisian. Menurut dia, perbuatan Ratna Sarumapet tidak termasuk ke dalam deskripsi tersebut.

“Demonstrasi dan keonaran itu dua hal yang berbeda, keonaran dengan orasi juga berbeda, tidak boleh digabungkan, berbahaya sekali logika berpikir kita kalau menggabungkan ini,” ujarnya seperti dilaporkan Antara.

Dalam kasus penyebaran hoaks melalui media elektronik itu, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ia dituntut 6 tahun tahanan oleh JPU.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengatakan, fakta persidangan tidak menunjukkan dia bersalah. "Tidak satupun fakta di persidangan menunjukkan kalau saya bersalah secara hukum," kata dia.***

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x