Tambang Ilegal Sama dengan Pencurian

- 16 Januari 2022, 22:25 WIB
 WAKIL Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.* PRMN/KC
WAKIL Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.* PRMN/KC

CIREBON, (KC Online).-

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada semua investor, kontraktor, atau developer yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, jika ada kebutuhan material hasil tambang agar menggunakan material dari perusahaan tambang yang berizin. Ini tak lain demi kebaikan berinvestasi agar kegiatan bisnis berjalan lancar.

"Jika asal-asalan tidak tertib nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya karena sering terjadi galian ilegal menjual materialnya di bawah harga legal. Sebab yang ilegal jelas tidak bayar pajak," ucap Uu, Minggu (16/1/2022).

Uu menegaskan, Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama pihak terkait akan menindak tegas penambangan ilegal, termasuk mata rantainya. Sehingga pihaknya mengimbau kepada perusahaan konstruksi, ataupun pengembang dan sejenisnya ataupun masyarakat sendiri agar tidak membeli material dari hasil galian ilegal.

Sebab, menerima produk ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, membeli tambang ilegal sama saja dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x