Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Kemendagri: Penunjukkan Komjen Iriawan Sebagai Penjabat Gubernur Jabar Sesuai Aturan

- 18 Juni 2018, 05:30 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan mengikuti prosesi pelantikan Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.*
Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan mengikuti prosesi pelantikan Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.*

BANDUNG, (PR).- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan.

Sebelum pelantikan, Bahtiar mengaku sudah melihat dulu dasar hukumnya. Ia pun menyebut Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.

"Dalam Pasal 201  UU  Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar saat ditemui di Gedung Merdeka Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Senin, 18 Juni 2018, seperti dilansir PRFMnews.

Bahtiar juga menyebut penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara. 

Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Bahtiar,  adalah Permendagri Nomor 1 Tahun  2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur , Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

"Dan, Gubernur yang sudah dua kali jabatan, Plt-nya ya saat gubernur dan wakil habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak ya tetap ada Plt sampai pelantikan gubernur baru," katanya. 

Dalam konteks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, masa jabatannya sudah berakhir pada 13 Juni 2018. Maka, lanjutnya, untuk mengisi kekosongan, Mendagri memutuskan mengangkat Pelaksana Harian (Plh) yakni Iwa Karniwa, Sekda Provinsi Jabar. 

Halaman:

Editor: Siska Nirmala Puspitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Dapatkan konten ekslusif "Langganan
sekarang
dan tetap
up to date!"
Email Address:

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x