Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

PAN Pecat Zumi Zola

- 10 April 2018, 09:44 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola (tengah) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin 9 April 2018. Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Zumi Zola (tengah) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin 9 April 2018. Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

JAKARTA, (PR).- Setelah Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK untuk 20 hari ke depan. Partai Amanat Nasional (PAN)  pun memecat kadernya tersebut yang diduga telah menerima gratifikasi Rp 6 miliar dalam pengesahan RAPBD Jambi 2018.

"Jadi, otomatis setelah jadi tersangka dan ditahan KPK dipecat dari keanggotaan PAN," tegas Ketum PAN Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 10 April 2018.

Menurut Zulkifli, jauh hari dirinya sudah meminta kepada semua kader PAN untuk menjauhi korupsi. Sehingga kasus yang melibatkan Zumi Zola ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua kader PAN di seluruh Indonesia.

"Kasus Zumi Zola ini menjadi pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi bagi kader PAN lain," kata Zulkifli.

Perkara yang melibatkan Zumi Zola merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar ini  digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018.

Sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui ‘diketok’ disahkan DPRD Jambi. 

Setelah diperiksa 9 jam jadi tersangka

KPK menahan Gubernur Jambi Zumi Zola yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

"Zumi Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin 9 April 2018.

Halaman:

Editor: Sjafri Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x