Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Pilkada Subang 2018 Tak Diikuti Calon dari Jalur Independen

- 30 November 2017, 04:26 WIB

SUBANG, (PR).-  Pilkada Kabupaten Subang 2018 telah dipastikan tidak diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan. Sampai batas akhir pendaftaran bakal pasangan calon dari jalur perseorangan ditutup KPU Subang pada Rabu, 29 November 2017 pukul 24.00 WIB, tidak ada yang memenuhi persyaratan dukungan.

Sebelum pendaftaran ditutup, sekitar pukul 23.15 WIB ada satu pasangan bakal calon yang datang ke kantor KPU, yaitu Endang Kosasih-Sujaka. Namun hasil verifikasi KPU, bakal pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan.

"KPU Kabupaten Subang telah menutup pendaftaran bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, Rabu pukul 24.00 WIB. Hasilnya tidak ada yang lolos, jadi kami pastikan Pilkada Subang 2018 tidak ada calon dari jalur perseorangan," kata Komisioner KPU Subang, Divisi Teknis, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Ahmad Koncara, Kamis, 30 November 2017.

Kurang dukungan

Ia menjelaskan, pasangan calon Endang Kosasih-Sujaka yang datang ke kantor KPU sebelum pendaftaran ditutup tak memenuhi syarat. Berkas dukungan yang mereka bawa tidak memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan.

Syarat minimal jumlah dukungan bagi bakal calon perseorangan di Kabupaten Subang 75.405 atau 6,5 persen dari DPT pemilu sebelumnya. Kemudian sebaran minimal lebih dari 50% atau minimal 16 dari 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Subang. Data yang ada di Sistem Informasi Pecalonan (Silon), Bapaslon Endang Kosasih dan Sujaka itu sebanyak 75.498 orang tersebar di 25 Kecamatan. Setelah di verifikasi, jumlah fotokopi indentitas kependudukan (e-KTP) atau surat keterangan dari Dinas kependudukan catatan sipil yang menjadi lampiran Formulir Model B. 1-KWK Perseorangan, ternyata jumlahnya sebanyak 60.240  pendukung.

"Itu artinya kurang dari syarat dukungan minimal. Jadi, berdasarkan hasil penelitian tersebut, Bakal Pasangan Calon Perseorangan H. Endang Kosasih dan Sujaka dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Tidak adanya bapaslon yang lolos pada pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, dipastikan Pilkada Subang 2018 nanti tidak ada calon dari jalur perseorangan. "Kami sudah membuat berita acaranya, Pilkada Subang 2018 tidak ada calon perseorangan,” ujarnya.***

Editor: Yusuf Adji


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Dapatkan konten ekslusif "Langganan
sekarang
dan tetap
up to date!"
Email Address:

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x