Gerebek Gudang Miras, Satpol PP Gagalkan Distribusi Ratusan Miras

- 21 Maret 2018, 06:30 WIB
3---hl-miras
3---hl-miras

SERANG, (KB).- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang minuman keras (miras) di Kompleks Persada Banten, Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (20/3/2018). Sebelumnya, di hari yang sama petugas juga menjaring sebuah mobil boks yang mengangkut ratusan botol miras, di Pipitan, Walantaka. Berdasarkan pantauan Kabar Banten, rumah bercat biru yang berada di blok D tersebut, tampak seperti rumah pada umumnya. Namun, begitu masuk ke area halaman terlihat tumpukan dus kosong bekas miras yang ditutupi kain terpal. Petugas kemudian berusaha masuk untuk memeriksa ke dalam rumah tersebut. Namun, tak mendapat respons dari istri pemilik rumah. Dengan menggunakan pengeras suara mobil patroli, petugas kemudian meminta orang di dalam rumah tersebut kooperatif. Sekitar sejam petugas menunggu, akhirnya pemilik rumah datang dan petugas bisa memeriksa isi rumah. Dari rumah tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol miras berbagai jenis. Kepala Satpol PP Kota Serang, Maman Lutfi menuturkan, gudang miras tersebut menyuplai miras ke tempat hiburan-hiburan malam di Kota Serang, khususnya Serang Timur. Hasil penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 22 dus miras. “Sebenarnya ini target sudah lama mengenai gudang miras yang di Serang Timur. Baru kali ini terbuka dan kami ambil. Ini berkat kerja baik tim dari PPNS untuk mengintai barang-barang yang dianggap melanggar aturan di Kota Serang,” katanya seusai penggerebekan. Ia mengungkapkan, rumah tersebut biasa digunakan sebagai tempat penyimpanan miras. Pihaknya sudah mendeteksi keberadaan gudang tersebut sejak dua bulan yang lalu. “Terdeteksi sebenarnya sudah dua bulan lalu. Namun, kekhawatiran ada sesuatu yang tidak sesuai norma, makanya kami butuh kehati-hatian. Setelah kami target dan itu benar baru kami sergap,” ucapnya. Sementara, di Pipitan, petugas Satpol PP juga berhasil mengamankan kendaraan mobil boks dari luar Serang yang diduga akan mendistribusikan miras ke Kota Serang. Menurut dia, petugas sudah melakukan pengintaian sejak seminggu lalu. “Arahnya dari Tol Serang Timur kemudian ke Ciruas. Karena itu berada di wilayah orang lain (Pemkab Serang) kami tidak bisa menindak, setelah masuk (wilayah kota) baru kami tindak di Pipitan, Walantaka,” ujarnya. Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 dus miras atau sekitar 600 botol miras yang siap diedarkan di wilayah Kota Serang. Di Kota Serang, menurut dia, peredaran miras cukup besar. Hal tersebut dapat terlihat dari barang bukti yang berhasil disita. “Sebenarnya tinggal hitungan jumlah. Jumlah yang beredar itu secara normatif kalau kami lihat dari hasil tangkapan sekarang. Jumlahnya sangat banyak di Kota Serang dan kami harus lebih giat lagi,” ucapnya. (Masykur/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x