Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Revisi UU Terorisme Alami Perluasan

- 1 Februari 2017, 02:20 WIB

JAKARTA, (PR).- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan bahwa revisi undang-undang (UU) mengalami perluasan. Terdapat sejumlah perbuatan ataupun aktivitas yang nantinya dapat dipidanakan. Sebagai contoh, lanjut Arsul, jika ada warga republik ini yang bergabung dengan kelompok-kelompok teroris sekalipun di luar negeri, maka hal tersebut bisa dijerat dengan undang-undang ini. “Contohnya ada WNI yang bergabung pada satu organisasi yang sudah didevinisikan sebagai kelompok teroris, seperti ISIS,” ujar Arsul, di DPR RI, Selasa, 31 Januari 2017. Demikian pula dengan kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Meski sudah terdapat dalam undang-undang terdahulu, dalam revisi ini, hal tersebut mengalami pendalaman lebih maksimal lagi. “Perluasan lain adalah, rencana permufakatan jahat lebih dipertajam lagi. Yang sekarang sudah ada tetapi sekarang lebih didetilkan lagi,” ucapnya. Demikian pula terhadap warga masyarakat yang terkait meski tidak melakukan aksi terorisme. “Pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku terorisme baik tingkat percobaan, pembantuan maupun ketika itu (terorisme) dilakukan. Pemberatannya dalam bentuk misalnya dicabut hak memiliki paspor,” kata Arsul. “Perluasan lain, sanksi pidana untuk korporasi. Undang-undang sekarang misalnya korporasi seperti yayasan menerima dana dari luar negeri ternyata disalurkan untuk terorisme. Nanti pengurusnya bisa dipidana padahal dia bukan kelompok teroris. Korporasi itu sendiri bisa dibubarkan,” tuturnya. Hal yang tidak kalah penting dalam pembahasan revisi undang-undang ini, menurut Arsul adalah definisi teroris itu sendiri. “Devinisinya harus ditegaskan terlebih dahulu, apa terorisme itu,” kata Arsul. ***

Editor: Sjafri Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x