CIREBON, (KC Online).-
Pemda Kabupaten Cirebon menetapkan tanggap darurat bencana atas peristiwa banjir yang melanda tujuh kecamatan di wilayahnya. Keputusan tersebut dikeluarkan pasca ditandatangainya surat pernyataan tanggap darurat bencana oleh bupati dengan nomor 360/98/BPBD, yang berlaku selama 14 hari ke depan, yakni sejak terjadinya peristiwa banjir pada 17 Januari hingga 31 Januari 2021.
Oleh karenaya, mekanisme penanagan bencana ditangani sepenuhnya oleh Pemda Kabupaten Cirebon. Kepala Pelaksana Badan Pelaksana Penaggunalan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan, menyebut, penetapan status tanggap darurat bencana yang ditetapkan sudah memenuhi seluruh aspek persyaratan dan mekanisme prosedur.
Selain itu, dalam melaksanakan kaji cepat bencana banjir di tujuh kecamatan tersebut pihaknya sudah memetakan guna menentukan tingkat kerusakan, korban dan penanganan yang diperlukan. Sehingga hasil tersebut disampaikan melalui laporan hasil kerja cepat bencana kepada bupati. Kemudian menyampaikan SK Bupati tentang status tanggap darurat bencana dan atau siaga darurat bencana.
“Kami sudah mendokumentasikan juga SK status tanggap darurat bencana banjir kemarin. Mulai dari penerimaan informasi tentang kejadian bencana hingga sistem, mekanisme dan prosedurnya memenuh syarat. Sehingga Pak Bupati sudah menandatangai surat keputusan (tangap darusat bencana, Red) tersebut,” ungkap Alex.