Kabupaten Cirebon Darurat Bencana

- 19 Januari 2021, 21:28 WIB
 BUPATI Cirebon, H. Imron Rosyadi,  bersama unsur DPRD, camat dan kuwu setempat melakukan monitoring banjir yang masih merendam di  Kecamatan Suranenggala, Selasa (19/1/2021).  Mamat/KC
BUPATI Cirebon, H. Imron Rosyadi, bersama unsur DPRD, camat dan kuwu setempat melakukan monitoring banjir yang masih merendam di Kecamatan Suranenggala, Selasa (19/1/2021). Mamat/KC

CIREBON, (KC Online).- 

Pemda Kabupaten Cirebon menetapkan tanggap darurat bencana atas peristiwa banjir yang melanda tujuh kecamatan di wilayahnya. Keputusan tersebut dikeluarkan pasca ditandatangainya  surat pernyataan tanggap darurat bencana oleh bupati dengan nomor 360/98/BPBD,  yang berlaku selama 14 hari ke depan, yakni sejak terjadinya peristiwa banjir pada 17 Januari  hingga 31 Januari 2021.

Oleh karenaya, mekanisme penanagan bencana ditangani sepenuhnya oleh Pemda Kabupaten Cirebon. Kepala Pelaksana Badan Pelaksana Penaggunalan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan, menyebut, penetapan status tanggap darurat bencana yang ditetapkan sudah memenuhi seluruh aspek persyaratan dan mekanisme prosedur.

Selain itu, dalam melaksanakan kaji cepat bencana banjir di tujuh kecamatan tersebut pihaknya sudah memetakan guna  menentukan tingkat kerusakan, korban  dan penanganan yang diperlukan. Sehingga hasil tersebut disampaikan melalui laporan hasil kerja cepat bencana kepada bupati.  Kemudian menyampaikan SK Bupati tentang status tanggap darurat bencana dan atau siaga darurat bencana.

“Kami sudah mendokumentasikan juga SK status tanggap darurat bencana banjir kemarin. Mulai dari penerimaan informasi tentang kejadian bencana hingga sistem, mekanisme dan prosedurnya memenuh syarat. Sehingga Pak Bupati sudah menandatangai surat keputusan (tangap darusat bencana, Red) tersebut,” ungkap Alex. 

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x