15 Pasang Mesum Diamankan

- 20 Mei 2017, 18:15 WIB
pasangan mesum ditangkap ilustrasi
pasangan mesum ditangkap ilustrasi

TANGERANG, (KB).- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, mengamankan 15 pasang bukan suami istri, karena diduga berbuat mesum. Mereka kepergok berada di dalam kamar hotel, Kamis (18/5/2017) malam. Kelimabelas pasangan tersebut diamankan dari dua tempat berbeda, yakni Hotel Tangerang dan Hotel Anggrek di Jalan Otista Kota Tangerang yang diduga berbuat asusila. "Perbuatan mereka melanggar Perda Kota Tangerang No. 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran," tutur Kabid Tibum Satpol PP Kota Tangerang, A. Ghufron Falfeli. Hasil pendataan yang dilakukan pihaknya, mereka mayoritas warga di luar Kota Tangerang, yakni Medan, Rangkasbitung, Palembang, Kabupaten Tangerang, Tangsel, Kalideres dan Purbalingga. Ia mengatakan, sesuai pasal 6 Perda Kota Tangerang No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, mereka dikembalikan kepada pihak keluarga atau tempat tinggalnya melalui lurah untuk dibina. Nantinya mereka membuat pernyataan untuk disampaikan ke aparat lurah. (H-36)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x