Pelaku Kejahatan Seksual Harus Dihukum Kebiri

- 11 Desember 2019, 13:42 WIB
PSX_20191211_134152
PSX_20191211_134152

CILEGON, (KB).- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Bintang Puspayoga berharap pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum kebiri sebagai efek jera. Hal itu dikatakannya usai meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) dikawasan industri PT.KIEC, Kota Cilegon, Selasa (10/12/2019).

”Kami sangat mengharapkan hukuman itu (kebiri-red) dilaksanakan karena memberi efek jera. Kami akan lebih intens komunikasikan lagi dan sering saya katakana disetiap even saya akan mendengar suara dari rekan-rekan media,karena rekan-rekan media lebih tahu kondisi dilapangan,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya butuh masukan dari siapapun, karena terkait dengan efek jera tersebut sangat diharapkan untuk menurunkan angka kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Ia mengungkapkan, pihaknya tidak bisa akan bekerja secara maksimal, jika tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah, karena itu ke depan akan lebih mengeratkan kerjasama dengan pemerintah daerah.

“Setiap kasus kekerasan yang terjadi di daerah, pasti berbeda, karena karakter masyarakatnya berbeda maka kami akan melakukan pola yang berbeda untuk mencegah dan manangani kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ujarnya.

Disinggung mengenai keberadaan RP3, ia menjawab, perempuan menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan, khususnya di tempat kerja. Kendati jumlah kasus di sektor industri memang tidak sebanyak jenis kekerasan yang terjadi diranah privat, tetapi dalam beberapa kajian dan testimoni, bahwa buruh perempuan pabrik sebenarnya rentan terhadap tindakan kekerasan seperti pelecehan seksual, kekerasan psikis dan fisik.

"Saya mengapresiasi kawasan Industri PT. KIEC ini dengan memberikan fasilitas rumah pekerja perempuan ini. Saya berharap ini menjadi inspirasi dan bisa diduplikasi oleh kawasan industri lainnya, sehingga pekerja perempuan memiliki tempat untuk menyampaikan ketika mereka mengalami kekerasaan atau dikriminatif selama bekerja di perusahaannya masing-masing," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Umum PT. KIEC Priyo Budiarto, mengatakan, pembentukan dan peresmian RP3 ini sebagai bentuk komitmen PT. KIEC menghadirkan Kawasan industri yang nyaman baik bagi para investor maupun pekerjanya.

“Ini merupakan sebuah kebanggaan bagi PT. KIEC bisa merealisasikan fasilitas rumah perlindungan pekerja perempuan. Ini sebagai komitmen kami melengkapi fasilitas infrastruktur yang tujuan utamanya untuk meningkatkan perlindungan pekerja perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di dunia usaha,” ujar Priyo Budiarto.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPA, Vennetia R. Dannes mengungkapkan, berdasarkan data dari system informasi Gender dan Anak (SIGA), jumlah korban perempuan yang mengalami kekerasan pada tahun 2019 diindonesia sejumlah 5.243 korban dari total korban sebanyak 5.691.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x