Diduga Lakukan Penganiayaan, Kades Darmasari Dipolisikan

- 18 Januari 2018, 15:00 WIB
penganiayaan-ilustrasi
penganiayaan-ilustrasi

LEBAK, (KB).- Kepala Desa (Kades) Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Ahmad Yani harus berurusan dengan aparat Kepolisian sektor (Polsek) Bayah. Hal itu setelah salah seorang warga yang berprofesi sebagai wartawan online, Gusrian, melaporkan orang nomor satu di desa tersebut dengan tuduhan dugaan tindak pidana penganiayaan. Menurut informasi, dugaan tindakan penganiayaan itu bermula ketika Gusrian sedang berada di lokasi pasir di Kampung Pulo Manuk, Kecamatan Bayah dengan maksud akan melakukan konfirmasi terkait penutupan tambang pasir yang dilakukan oleh ketua RW di desa tersebut, Dede. Diduga terjadi kesalahpahaman, Dede pergi meninggalkan Gusrian dan selang beberapa menit kemudian Dede kembali datang ke lokasi tambang pasir bersama Kades Darmasari Kecamatan Bayah dan beberapa orang lainnya dan langsung terjadi adu mulut dan aksi saling dorong yang kemudian terjadi pemukulan. "Ketika itu, saya konfirmasi kepada Dede sebagai ketua RW yang kebetulan ada di lokasi. Saat itu terjadi kesalahpahaman antara saya dan Dede. Saat itu pula Dede langsung pergi dan meninggalkan saya," kata Rian kepada wartawan, Rabu (17/1/2018). Sementara Kades Darmasari Ahmad Yani kepada Kabar Banten, membantah sudah melakukan tindakan pemukulan maupun penganiayaan terhadap Gusrian. ”Yang perlu saya tegaskan juga, persoalan ini tidak ada sangkut pautnya dengan profesi wartawan, namun murni dengan pribadi Gusrian yang menjadi beking dari tambang ilegal yang di desa saya,” ujarnya. Dikatakan Ahmad, aktivitas tambang di desa tersebut awalnya memiliki komitmen akan memberikan uang kompensasi untuk lingkungan. Sebab, tambang itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Namun, dalam perjalanannya pengusaha tambang tersebut ingkar janji, sehingga pihak desa melalui ketua RW berencana akan menutup usaha tambang tersebut. ”Sekali lagi saya tegaskan tidak ada kaitannya dengan profesi dia (Gustian) sebagai wartawan. Ini murni akibat pengusaha tambang yang ingkar janji akan memberikan kompensasi kepada lingkungan, sehingga pihak desa berencana menutup usaha tambang itu dan dia datang mencak-mencak kepada ketua RW sehingga terjadilah kesalahpahaman,” ucapnya. Sementara itu Kapolsek Bayah, AKP Sadimun yang dikonfirmasi membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kades bersama anak dan temannya kepada seorang warga bernama Gusrian yang berprofesi sebagai wartawan. ”Berdasarkan hasil penyelidikan, ini tidak ada kaitannya dengan tugas jurnalistik, namun murni tindakan pidana yang dilakukan oleh kades kepada warga,” tuturnya. Menurut Kapolsek, usaha tambang yang akan ditutup oleh aparat desa Darmasari tersebut, selama ini tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi Provisi Banten. Sehingga agar usaha tambang itu dapat terus beroperasi, pengusaha tambang itu memiliki komitmen untuk memberikan uang kompensasi kepada lingkungan di sekitar tambang. Namun, pengusaha itu tidak menepati janji sehingga pemerintahan desa setempat berencana menutup usaha tambang itu. Gusrian yang berprofesi sebagai wartawan itu datang ke lokasi tambang, dan terlibat adu mulut dengan Dede, ketua RW yang berujung kepada tindak pidana penganiayaan. ”Kami akan memanggil kepala desa dan pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan itu. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP junto 351 dengan acaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tuturnya. (DH)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x