Biaya Pemeriksaan Kesehatan Harus Digratiskan

- 9 Juni 2020, 23:16 WIB

KUNINGAN, (KC Online).-

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Hj. Susi Lusiyanti beserta jajaran tenaga medis di tingkat puskesmas untuk menggratiskan biaya dalam melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk para pelaku usaha yang akan kembali merantau ke daerah tujuannya, maka pemeriksaan kesehatannya harus digratiskan,” katanya.

Selain itu, Dian juga memerintahkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 untuk berkoordinasi dengan daerah tujuan para pelaku usaha asal Kabupaten Kuningan yang merantau, supaya tidak dipersulit. 

Sementara itu, dalam pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), pemohon meski melampiri beberapa persyaratan penting sebagai pelengkapnya. Seperti surat keterangan sehat dari puskesmas dan desa, Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIKM dari tim gugus tugas dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x