Driver Ojek Online Ditangkap

- 23 Maret 2018, 03:45 WIB
Driver-ojek-online-ditangkap
Driver-ojek-online-ditangkap

TANGERANG, (KB).- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua driver ojek online berinisial SP dan S karena merangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu di kawasan Kota Tangerang. Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, profesi kurir itu dijalankannya sejak Februari 2018. Setiap antar sabu, tersangka diberikan imbalan sebesar Rp 100.000 oleh bandar berinisial K yang masih dalam pencarian polisi. "Dia asli terdaftar sebagai driver. Dia sudah lama jadi driver ojek online. Tapi kurang lebih sebulanan ini dia jadi kurir narkoba," ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (22/3/2018).  SP diringkus polisi Selasa 20 Maret 2018, saat berada di kontrakannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S di kawasan yang sama, Cipondoh. Harley menjelaskan, kedua driver ini tidak mengetahui bahwa barang yang akan diantarnya merupakan narkotika. Modus yang dilakukan bandar narkoba adalah dengan mengaku sebagai konsumen biasa. Sistematisnya, dengan cara bertemu di jalanan dan memberikan paket kepada si driver selanjutnya mengimingi sejumlah uang untuk mengantarkan paket itu. "Pada intinya mereka berdua ini hanya sebagai kurir daripada jaringan-jaringan yang ada," ucap Harley. Namun, saat jumpa pers, SP mengakui telah mengantar paket itu sebanyak lima kali ke sejumlah kawasan yang ada di Kota Tangerang. "Upahnya sekali anter dapat Rp 100.000. Saya sudah lima kali anter berarti dapat Rp 500.000. Diantar ke Banjar Wijaya, Karang Tengah. Saya enggak tahu isinya apa langsung dibungkus aja, dapat dijalanan," ucap SP. Dari tangan SP, polisi menyita lima paket sabu yang siap kirim, beratnya pun bervariasi, ada 5.35 gram, 1 gram, 0.35 gram, dan 0.19 gram. Sedangkan dari tangan S, polisi menyita sabu seberat 0, 34 gram. "Totalnya kurang lebih seberat 8.35 gram," ujar Harley. Kini keduanya sedang meringkuk di Mapolres Metro Tangerang dan dijerat Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 UUD No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Harley. 2,6 kg sabu dimusnahkan Pada kesempatan itu, kepolisian Resort Metro Tangerang kota beserta tokoh masyarakat memusnahkan barang haram hasil olahan narkotika jenis sabu dengan blender. Adapun yang dimusnahkan berupa sejumlah bungkus plastik bening berwarna putih, sejumlah kristal berwarna coklat dan berbagai serbuk lainnya yang mengandung narkotika jenis sabu. "Sejumlah bahan baku home industry sabu yang dimusnahkan totalnya seberat 3.000 gram atau 2,6 kilogram. Pemusnahan dengan cara memblender dan dicampur garam serta membuangnya," kata Harley. Dikatakannya, pemusnahan merupakan hasil daripada ungkap kasus beberapa waktu lalu. Terkait dengan tersangka DPD (35), wanita asal Bandung yang digerebek pada Desember 2017, karena terindikasi menjadikan di kos-kosannya sebagai home industry narkotika jenis sabu di seberang Lapas Pemuda Kemasyarakatan Klas 1 Tangerang. Pada kesempatan itu, Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad F Hidayanto menuturkan, pemusnahan ini sebagai bukti bahwa di Kota Tangerang anti terhadap narkotika. "Yang jelas Polri dan BNN sudah buktikan terungkapnya narkoba di Kota Tangerang. Bahkan kita kan memang perang dengan narkoba. Dan sudah lama mengincar atau memonitor barang ini," katanya. Pemusnahan pun berlangsung dengan lancar. Setelah barang itu dimusnahkan oleh blender, selanjutnya dibuang ke selokan yang ada di Mapolres Metro Tangerang. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x