Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Ongkos Haji 2017 Rp 34,89 Juta

- 24 Maret 2017, 01:05 WIB

JAKARTA, (PR).- Panitia Kerja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp 34.890.312. Hasil kesepakatan itu akan dibahas dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Jumat 24 Maret 2017 pagi. BPIH baru dinyatakan sah setelah keputusan presiden diterbitkan. Berdasarkan siaran pers yang diterima Pikiran Rakyat, Kamis 23 Maret 2017, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah membahas BPIH tahun 1438/2017 sejak Februari lalu. Bahkan, pada 20-22 Maret 2017, pembahasan dilakukan secara maraton hingga menjelang tibanya waktu salat Subuh. Hasilnya, DPR dan pemerintah bersepakat bahwa biaya langsung (direct cost) penyelenggaraan haji tahun ini sebesar Rp 34.890.312. Angka tersebut mencakup tiga komponen. Pertama, harga rata-rata komponen penerbangan yang harus dibayar langsung oleh calon haji, yakni tiket, airport tax, dan passenger service charge, sebesar Rp 26.143.812. Kedua, harga rata-rata pemondokan di Mekkah sebesar 4.375 riyal. Namun, calon haji hanya membayar 950 riyal (Rp Rp3.391.500). Selebihnya, yakni sebesar 3.425 riyal, dibayarkan oleh pemerintah dari dana optimalisasi (indirect cost). Sementara biaya pemondokan jemaah di Madinah, rata-rata sebesar 850 riyal, dibayarkan seluruhnya oleh pemerintah. Ketiga, besaran living allowance (living cost) sebesar 1.500 riyal (Rp 5.355.000). Dana ini nantinya akan diserahkan kepada setiap calon haji menjelang keberangkatan ke tanah suci. Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan, DPR dan Kementerian Agama juga menyepakati empat kebijakan dasar untuk penyelenggaraan haji tahun ini. Pertama, komponen penerbangan dan semua transaksi dalam negeri menggunakan rupiah. Hal itu seturut amanat Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, dicantumkan pula syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji. Kedua, transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang riyal. Ketiga, nilai tukar 1 riyal ditetapkan sebesar Rp 3.570. Keempat, pengumuman BPIH ditetapkan oleh keputusan presiden (keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menuturkan, sempat terjadi perbedaan asumsi antara DPR dengan pemerintah, terutama terkait dengan biaya langsung. Kemenag mengusulkan angka Rp 34,96 juta. ”Sementara DPR mengajukan besaran direct cost haji sebesar Rp 33,22 juta, turun 5% dari ajuan Kemenag. DPR beralasan, kemampuan ekonomi masyarakat menurun,” katanya melalui telefon, Kamis 23 Maret 2017. Perbedaan juga terjadi dalam hal komponen biaya tak langsung (indirect cost). ”Komponen ini menggunakan anggaran dari nilai manfaat tabungan haji. Kemenag memberikan besaran biaya tak langsung sebesar Rp 5,55 triliun, sedangkan DPR Rp 5,18 triliun,” ujarnya. Belakangan, DPR dan pemerintah bersepakat, biaya tak langsung penyelenggaraan haji tahun ini sebesar Rp 5.486.881.475.537. Perinciannya, biaya pelayanan jemaah di Arab Saudi sebesar Rp 4.735.588.353.090, biaya pelayanan jemaah di dalam negeri sebesar Rp 270.182.591.077, biaya operasional haji di Arab Saudi sebesar Rp 274.045.591.470, dan biaya operasional haji di dalam negeri sebesar Rp 167.064.939.900. Selain biaya langsung dan tak langsung, disepakati pula alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH tahun ini sebesar Rp 40 miliar. Nantinya, dana itu dimanfaatkan untuk mengantisipasi selisih kurs, force majeure, dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga terkait dengan pelayanan langsung terhadap jemaah.***

Editor: Muhammad Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Dapatkan konten ekslusif "Langganan
sekarang
dan tetap
up to date!"
Email Address:

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x