CIREBON, (PR).- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendorong upaya dialog dalam upaya penyelesaian perselisihan kepemilikan aset milik PT KAI. Upaya hukum baru boleh dilakukan kalau upaya dialog menemui jalan buntu.
Menurut anggota Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Budi Waluya, KPK sudah menerima permintaan untuk segera dilakukan penertiban aset milik negara. Penertiban itu baik yang dikelola perusahaan negera maupun pemerintah daerah dan sudah dilakukan sejak 2009 melalui surat resmi.
"KPK melihat banyak aset milik negara yang telantar sehingga banyak dimanfaatkan pihak lain. Tentu saja ini merugikan negara dengan nilai tidak sedikit," kata Budi. Ia mengungkapkan seusai focus group discussion mengenai pemanfaatan aset di Hotel Prima Cirebon, Senin 14 Agustus 2017.
Ia mengatakan, tidak seperti aset lain yang nilainya bisa semakin berkurang dari tahun ke tahun, aset tanah justru semakin naik sejalan waktu. "Makanya kami kawal dan jaga jangan sampai dikelola kurang profesional. Pemanfaatan harus efisien dan efektif untuk memberikan manfaat secara maksimal bagi BUMN atau pemda," katanya.
Menurut dia, meski KPK mengingatkan soal aset, namun tidak menghendaki kegaduhan yang timbul akibat upaya penertiban aset.
Sengketa PT KAI dan Keraton Kasepuhan
Eksekutif Vice President Personnel Care and Control PT KAI, Wawan Aryanto, memberikan tanggapannya. Menurut dia, saat ini dari sekitar 320 juta m2 aset tanah milik PT KAI, yang sudah disertifikatkan baru sekitar 122 juta m2 atau sekitar 38 persen.
"Sisanya masih berupa dokumen kepemilikan zaman Belanda yakni grondkaart atau peta tanah zaman pemerintahan Hindia Belanda. Dokumen itu menguraikan tanah-tanah milik pemerintah yang dikuasakan kepada maskapai perkeretaapian negara," katanya.
Diskusi yang dihadiri sejumlah perwakilan institusi dari mulai BPN, kepolisian, PDAM, PT Telkom, DPRD, dan internal PT KAI. Mereka membahas persoalan sengketa tanah aset PT KAI yang melibatkan Keraton Kasepuhan.