Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Kemenhub: Angkutan Online Masih Boleh Beroperasi

- 17 Oktober 2017, 07:29 WIB

JAKARTA, (PR).- Kementrian Perhubungan menegaskan bahwa angkutan berbasis aplikasi atau online masih boleh beroperasi pasca putusan pembatalan 14 pasal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya Menteri Perhubungan sedang menyusun peraturan menteri baru yang draftnya ditargetkan selesai minggu ini dan akan diimplementasikan awal November 2017.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementrian Perhubungan‎ Sugihardjo setelah rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Pandjaitan dan Ketua Organda Adrianto Djokosoetono di Kantor Menko Maritim, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017. Sugihardjo mengakui terjadi konflik di daerah seperti Jawa Barat pasca pembatalan putusan MA.

Menurut Sugihardjo, konflik tersebut disebabkan karena ada asumsi terjadi kekosongan aturan dan payung hukum untuk transportasi online.

Padahal sebenarnya, dalam klausul MA disebutkan bahwa putusan pembatalan peraturan tersebut berlaku 90 hari setelah surat diterima. Dalam hal ini, Kementrian Perhubungan menerima surat putusan MA tanggal 1 Agustus 2017.

"Ini berarti sampai 1 November 2017, semua angkutan online masih bisa beroperasi selama sesuai dengan Peraturan Menteri n‎o.26 tahun 2017,"ujar Sugihardjo.

Meskipun demikian, Sugihardjo mengatakan, pemerintah segera membuat peraturan baru yang menyesuaikan dengan keputusan MA tersebut. Draft aturan baru tersebut dit‎argetkan selesai minggu ini. Meskipun demikian, implementasi aturan tersebut akan dimulai 1 November 2017 sehingga memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi.

"Rapat penyesuaian aturan ini langsung dipimpin pak Menko (Maritim Luhut Pandjaitan). Beliau meminta aturan baru memberikan win win solution,"kata dia.

‎Sugihardjo mengatakan, beberapa penyesuaian aturan tersebut diantaranya terkait kepemilikan kendaraan. Bagi perusahaan transportasi non trayek yang berbadan hukum koperasi, kepemilikan kendaraan boleh atas nama pribadi. Namun bagi kendaraan yang memiliki trayek, tetap wajib memiliki pool penyimpanan.

Sementara untuk aturan tarif, berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa namun ‎tetap berada di koridor batas atas dan bawah. Menurut dia, tarif batas atas dibutuhkan untuk melindungi konsumen. Sementara batas bawha dibutuhkan untuk menghindari persaingan tidak sehat dan aspek keselamatan. "Jangan sampai nanti terjadi perang tarif, yang dikorbankan adalah perawatan kendaraan,"ujar dia.

Halaman:

Editor: Tia Dwitiani Komalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Dapatkan konten ekslusif "Langganan
sekarang
dan tetap
up to date!"
Email Address:

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x