Pemkot Tangsel Perketat PPDB 2017

- 22 Mei 2017, 12:11 WIB
ppdb1
ppdb1

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Dalam seleksi PPDB tersebut disesuaikan dengan zonasi jarak sekolah. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB 2017 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 15 Tahun 2017 tentang PPDB yang dilaksanakan dengan zonasi sekolah terdekat. "Pelaksanaan PPDB 2017 berdasarkan zonasi terdekat lokasi sekolah, zonasi ini untuk menghindarkan berebutnya kursi di sekolah favorit, sehingga akan mendorong semua sekolah jadi sekolah favorit," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono, Sabtu (20/5/2017). Ia menuturkan, peraturan tersebut, sebagai upaya mengurangi desakan wali murid, sehingga tak terjadi paksaan, karena telah ditentukan sesuai zonasi daerah terdekat. "Dengan sistem zonasi akan lebih mengakomodasi masyarakat terdekat, jadi istilahnya enggak ada lagi orangtua yang maksa-maksa untuk bisa masuk sekolah tertentu," ujarnya. Sesuai zonasi PPDB, ucap dia, bagi sekolah dasar (SD) ditentukan dengan wilayah kecamatan yang ada di Tangsel, sedangkan untuk SMP dibagi menjadi tiga zona yang terdekat. Ada tujuh zona PPDB SD, sedangkan zonasi SMP, yakni Zona I Kecamatan Serpong dan Serpong Utara, meliputi SMPN 1, SMPN 7, SMPN 11, SMPN 15, SMPN 16, SMPN 19, dan SMPN 22 untuk Zona II Kecamatan Pamulang dan Setu, yakni SMPN 4, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 17, SMPN 18, SMPN 20, dan SMPN 21, serta terakhir Zona III, meliputi Kecamatan Ciputat, Ciptim, dan Pondok Aren, yakni SMPN 2, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 10, SMPN 12, SMPN 13, dan SMPN 14. (H-36)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x