Shalat Idul Fitri Dibolehkan, Takbir Keliling dan Ziarah Kubur Dilarang di Majalengka

- 18 Mei 2020, 18:54 WIB

CIREBON,(KC Online).-

Gugus Tugas Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka membolehkan umat muslim di Majalengka melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid atau mushola, seperti shalat Jum'at, shalat taraweh dan shalat Idul Fitri 1441.

Namun relaksasi ibadah itu diperkenankan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat. 
Penegasan itu diungkapkan Ketua Satgas Keagamaan H Yayat Hidayat yang juga Kepala Kantor Kemenag Majalengka usai memimpin rapat di aula kantor Kemenag setempat, Senin (18/5/2020). 

Pertemuan itu menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka. 

Turut mendampingi Ketua Satgas Keagamaan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka KH.Anwar Sulaeman, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) H.E.Z Abidin, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama H Asep Syahidin. 

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x