Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Pelaku Pembuat Faktur Pajak Bodong Diserahkan ke Kejati Jabar

- 18 Desember 2014, 05:03 WIB
TERSANGKA komplotan pembut faktur pajak tidak sah digiring ke dalam mobil di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jln. LL RE. Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/12/2014).  Akibat perbuatan empat tersangka berinisial U, S, R, dan E negara dirugikan sebesar Rp 15 miliar.*
TERSANGKA komplotan pembut faktur pajak tidak sah digiring ke dalam mobil di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jln. LL RE. Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/12/2014). Akibat perbuatan empat tersangka berinisial U, S, R, dan E negara dirugikan sebesar Rp 15 miliar.*

BANDUNG, (PRLM).- Empat tersangka kasus pembuat faktur pajak bodong diserahkan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (18/12/2014). Keempat tersangka masing-masing diperkarakan karena berhasil membobol uang negara Rp 15 miliar. Kepala Kejati Jabar, Feri Wibisono menyatakan bahwa keempat itu merupakan komplotan dan kini sudah diserahkan dari penyidik PPNS ke Kejati Jabar, sudah P21. "Sudah P21 dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, tersangka dititip di tahanan Bareskrim Polri," ujar Kajati saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar. Sementara itu, Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono menuturkan, keempat tersangka diduga telah membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Mereka diduga telah menerbitkan faktur pajak tidak sah melalui PT Rezatama Niaga Sepakat, PT Menoreh Persada Mandiri dan PT Samudera Victory Abadi serta perusahaan lainnya. "Sedikitnya ‎​ada 47 perusahaan yang menggunakan faktur pajak tidak sah dari komplotan ini," kata Yuli dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/12/14). Ditambahkan Yuli, akibat perbuatan para tersangka, ‎​ada pengurangan PPN yang seharusnya disetorkan kepada negara. "Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini diatas Rp 15 miliar. Namun dugaan kami, secara keseluruhan kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah," terangnya. Lebih lanjut Yuli mengungkapkan, penyidikan atas empat tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus Sumarno yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong beberapa waktu lalu. Keempat tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun pajak 2008 hingga 2012. "Empat tersangka ini sudah ditahan di Bareskrim Polri sejak 27 Oktober 2014. Berkasnya sudah lengkap dan hari ini kita serahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejati Jabar," tambah Yuli. Ia menyatakan, sesuai Undang-undang Perpajakan, para tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. (Yedi Supriadi/A-107)***

Editor: Administrator


Artikel Pilihan

Terkini

Dapatkan konten ekslusif "Langganan
sekarang
dan tetap
up to date!"
Email Address:

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x