Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Bupati Sumedang Ade Irawan Resmi Diberhentikan

- 28 Maret 2016, 07:38 WIB
WAKIL Bupati Sumedang, Eka Setiawan (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32.971 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Sumedang, Ade Irawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/3/2016).  Dalam surat tersebut Mendagri mengukuhkan dirinya sebagai Pelaksana Tugas  Bupati Sumedang.*
WAKIL Bupati Sumedang, Eka Setiawan (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32.971 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Sumedang, Ade Irawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/3/2016). Dalam surat tersebut Mendagri mengukuhkan dirinya sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sumedang.*

BANDUNG,(PR).- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Sumendang Ade Irawan, yang saat ‎ini sudah divonis hukuman dua tahun penjara. Penyerahan keputusan itu dilakukan di Gedung Sate kepada Wakil Bupati Eka Setiawan, Senin 28 Maret 2016. SK pemberhentian bupati tersebut bernomor 131.32-751 tahun 2015 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Saya telah menyerahkan surat dari kemendagri terkait dengan pemberhentian Bupati Sumedang Ade Irawan sekaligus mengukuhkan plt bupati, dan menugaskan Wakil Bupati Eka untuk jadi plt bupati," kata Heryawan. Sementara itu, Eka Setiawan mengatakan, saat ini dirinya masih menjabat sebagai Plt Bupati Sumedang. Setelah itu, dia menunggu proses berikutnya karena ada aturan yang mengatur terkait tugas dirinya selanjutnya seusai keputusan tersebut diterima. "Soal masukan dari gubernur, ya serahkan pada DPRD. Kalau saya sekarang ini masih melaksakankan keputusan sebelumnya untuk melaksanakan tugas," ujar Eka, seusai menerima surat keputusan. Terkait kebutuhan wakil bupati, Eka akan melihat perkembangan berikutnya. Ia masih memiliki periode kepemimpinan tiga tahun lagi. "Ya kalau masa pemerintahannya lebih dari 18 bulan ya harus ada wakil, tapi kalau kurang dari 18 bulan ya tidak perlu. Ya tergantung DPRD," kata dia. Sebelumnya, Eka merupakan Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumedang yang dilantik pada 28 Februari 2015 setelah satu tahun pemerintah Sumedang tanpa wakil bupati. Eka ditetapkan menjadi Wabup Sumedang melalui Surat Keputusan Mendagri No132.32-318 tahun 2015 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Sumedang Provinsi Jabar tanggal 23 Februari 2015.***

Editor: Novianti Nurulliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x