Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Pilkada Serentak Libur Nasional, Pelayanan Publik Tetap Normal

- 13 Februari 2017, 06:57 WIB

BANDUNG, (PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbutkan surat edaran hari libur nasional pada Rabu 15 Februari 2017 mendatang. Hal itu terkait dengan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017. Surat edaran nomor 003/09/Org yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se Jawa Barat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 10 Februari 2017 kemarin. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3/2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sebagai hari libur nasional 2017 dan Surat Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi tanggal 10 Ferbruari 2017 Nomor B/9/M.KT.02/2017 hal Pelaksanaan Hari Libur. Dalam surat itu disampaikan, demi memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat Jawa Barat dalam menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017, maka pada hari Rabu, 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai hari libur. Selanjutnya, bupati/walikota diminta untuk mendorong masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 untuk memanfaatkan hak pilihanya sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun bagi unit atau satuan kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, listrik, pemadam kebakaran, kemanan dan ketertiban, perhubungan, dan pelayanan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur, 15 Februari mendatang. "Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal," ujar Iwa, Senin, 13 Februari 2017. Dalam surat edaran tersebut juga mengingatkan, supaya para pimpinan instansi pemerintah daerah untuk melakukan pengaturan dan pemantauan selama hari libur dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya,‎ Gubernur Ahmad Heryawan menginginkan pada hari pencoblosan nanti, 15 Februari 2016, ditetapkan menjadi hari libur nasional. Dengan demikian, masyarakat dapat berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing tempat. Hal itu pun untuk meminimalisir adanya golongan putih (golput). "Silakan datang berbondong-bondong ke TPS masing-masing dan coblos kandidat menurut nurani masing-masing,"kata dia.***

Editor: Novianti Nurulliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x