Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Sidang Perdana Kasus Mahasiswa Terseret 30 Km

- 26 Mei 2015, 06:38 WIB
TERDAKWA kasus tewasnya mahasiswa UPI yang terseret 30 km mendengarkan dakwaan pada sidang perdana di PN Bale Bandung, KecamatanBaleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2015).*
TERDAKWA kasus tewasnya mahasiswa UPI yang terseret 30 km mendengarkan dakwaan pada sidang perdana di PN Bale Bandung, KecamatanBaleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2015).*

SOREANG, (PRLM).- Sidang perdana kasus Firman Nurhidayat (21), mahasiswa UPI yang tewas terseret sejauh 30 km di Tol Cipularang akhir Februari lalu digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (26/5/2015). Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang dimulai pukul 12.00 WIB dengan hakim ketua Edison. Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa Yana (43) tampak pasrah. Saat hakim ketua menanyakan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa hanya mengangguk tanda mengerti. Melalui penasehat hukumnya, terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Sesuai dengan kesepakatan, sidang lanjutan diagendakan Selasa pekan depan. Jaksa penuntut umum, Andi Herman menuturkan, terdakwa cukup koperatif dalam menjalani sidang tersebut. Lantaran terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya dengan agenda keterangan saksi-saksi. "Dalam kasus ini, ada 16 saksi yang telah diperiksa. Namun, yang akan kami hadirkan nanti dibatasi 5 orang, terdiri atas keluarga korban dan saksi kejadian," tuturnya seusai persidangan. Andi mengungkapkan, terdakwa dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 312 Undang-Undang Nomor 2Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam 12 tahun penjara. Dari pasal-pasal yang didakwakan, lanjut Andi, terdakwa diberatkan dengan Pasal 312 lantaran dianggap ada unsur kesengajaan. Saat mengetahui di bawah mobilnya ada korban, terdakwa meninggalkannya alih-alih menolongnya. "Saat mengemudi pun, terdakwa sebenarnya mengetahui ada korban yang terseret mobilnya. Namun, terdakwa tetap menjalankan mobilnya," ujarnya. Seperti diketahui, mahasiswa yang beralamat di Kebon Kopi Gang Pelita No 55 RT 1/9, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, itu terseret sejauh 30 kilometer dari Jalan Raya Kebon Kopi sampai ke kilometer 116.600 B, Tol Cipularang, menjelang gerbang Tol Cikamuning. Peristiwa itu bermula ketika Firman yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R Nopol D 6024 SJ menyalip kendaraan Honda City nopol D 1347 UI yang dikemudikan Yana (43) warga Maleber, Kota Bandung. Namun dari arah berlawanan terdapat sepeda motor lain. Motor Firman sempat bersenggolan sehingga korban jatuh ke kiri dan tertabrak mobil Honda City dan masuk ke kolong mobil. (Cecep Wijaya/A-147)***

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x