Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Si Jalak Harupat atau WO

- 3 Februari 2019, 09:37 WIB

HINGGA saat saya menyelesaikan tulisan ini, panpel Persib tengah melobi pihak pengelola stadion Si Jalak Harupat (SJH) agar Persib dapat menggunakan stadion SJH untuk pertandingan Senin, 4 Februari esok menghadapi Persiwa Wamena dalam lanjutan Piala Indonesia.

Panpel mengalihkan opsi ke stadion SJH karena pihak kepolisian urung menerbitkan izin keramaian jika laga digelar di stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Ada dugaan, dalam pengajuan sebelumnya panpel memang tak mengajukan opsi selain GBLA (karena SJH sedang direnovasi dan baru bisa digunakan pertengahan Februari) dan celakanya lagi adalah waktu pertandingan sudah mepet, H-1.

Polisi sudah benar

Isu tentang peluang gagalnya pertandingan digelar sudah merebak sejak beberapa hari lalu. Beberapa pihak menyayangkan kepolisian yang dianggap tidak kooperatif dan cenderung menghambat.

Padahal menurut saya, pihak kepolisian sudah benar dalam bersikap. Perlu diketahui bahwa dalam mengambil kebijakan tentunya kepolisian pun mempertimbangkan banyak hal. Dan kali ini yang menjadi pertimbangan sudah tepat karena berdasarkan dari argumen dan fakta hasil dialog dengan dinas pemuda dan olah raga selaku pengelola stadion yang mengungkap adanya ketidakberesan struktur bangunan dan beresiko jika tetap digunakan.

Perihal retak dan berlubangnya fisik bangunan di beberapa sudut tentunya bukanlah hal sepele, resiko roboh hingga korban jiwa wajib diperhitungkan, ini semua berkaitan dengan keamanan.

Kepolisian selaku otoritas tertinggi keamanan telah memilih sikap yang seharusnya tidak dapat berubah dengan alasan apapun. Karena argumen tentang ketidaklayakan bangunan memang tidak bisa diatasi secara serta merta sehingga layak untuk dipertimbangkan kembali.

Hal ini berbeda jika alasannya berkaitan dengan hal-hal yang lebih dinamis. Misalnya saja ketika pihak kepolisian tak memberi izin keramaian dengan alasan akan berlangsung demonstrasi besar-besaran di kota Bandung. Namun saat personel yang dikerahkan untuk mengamankan demo ditambah dari pusat, ternyata polisi memiliki keyakinan untuk dapat mengendalikan jalannya demo dan pertandingan secara bersamaan maka bisa saja urungnya penerbitan izin keramaian ditinjau ulang dan akhirnya terbit menjelang pelaksanaan pertandingan.

Segala hal terkait infrastruktur dan lapangan sepak bola sebenarnya merupakan konsekuensi dari doktrin “tak ada sepak bola tanpa izin negara”. Pijakan filosofisnya adalah bahwa sepak bola dimainkan di lapangan yang erat dengan teritorial, dan negara adalah satu-satunya pihak yang memiliki yurisdiksi terkait tanah alias teritori tempat lapang bola/ stadion dibangun.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x