KABARCIREBON- Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap warga Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, ketika akan mengambil sepeda motor milik Iwan Setiawan, Rabu (11/5/2022).
Aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka yakni mengincar sepeda motor milik Iwan Setiawan yang tengah diparkir di halaman rumahnya, dengan posisi kunci kontak menempel di motor.
Mengetahui hal tersebut kedua tersangka langsung mengambil sepeda motor, dan memarkir sepeda motor yang dipergunakannya tidak jauh dari halaman rumah pemilik.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor, tersangka pergi menyimpan sepeda motor curian di tempat tersembunyi. Mereka kemudian kembali untuk mengambil sepeda motor yang semula digunakannya.