Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

BPJS TK Pastikan Korban KM Mina Sejati Dilindungi Jaminan Sosial

- 25 Agustus 2019, 23:37 WIB
ILUSTRASI.*/DOK. PR
ILUSTRASI.*/DOK. PR

JAKARTA, (PR).- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto memastikan bahwa seluruh Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi korban insiden di KM Mina Sejati dilindungi jaminan sosial. Menurut data, para korban itu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp 1,3 Juta.

"Saat ini tim di lapangan telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan," kata Agus di Jakarta, Minggu 25 Agustus 2019.

Diketahui, meski baru satu bulan terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlidungan dan pelayanan yang sama. Terdapat 11 korban yang ditemukan selamat telah dilakukan penanganan oleh tim medis dan didampingi oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan keterangan, tragedi di perairan Laut Aru telah merenggut korban jiwa. Insiden tragis yang dialami oleh 36 ABK KM Mina Sejati ini dipicu oleh perkelahian antar ABK tersebut terjadi ketika kapal sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu 17 Agustus 2019. Diketahui 3 orang ABK melakukan pembunuhan kepada beberapa ABK lainnya. Imbas dari kejadian tersebut ada 11 orang selamat, 2 orang meninggal dunia, dan 23 orang termasuk para pelaku belum ditemukan.

Kecelakaan kerja

Menurut Agus, kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk kedalam lingkup kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh. Sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh ABK ini terdaftar kedalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual.

“Pekerja langsung mendapatkan haknya meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” ungkap Agus.***

Editor: ella yuniaperdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x