Gawat, Pengusaha Menolak Kenaikan Upah Buruh

- 1 Desember 2021, 21:53 WIB
 ILUSTRASI Buruh.* Tati/KC
ILUSTRASI Buruh.* Tati/KC

MAJALENGKA, (KC Online).-

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Majalengka menyatakan keberatan dengan  adanya usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Majalengka sebesar Rp 360.000  yang dinilai tidak ada dasar perhitunganya atau tidak mengacu pada aturan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan.

Ketua APINDO Majalengka Dinar Tisnawati mengatakan, APINDO Majalengka akan berpedoman pada hasil rapat pleno penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan  yang menetapkan besaran kenaikan UMK Kabupaten Majalengka tahun 2022 hanya sebesar Rp 36.000.

Nilai sebesar itu dianggap sah dan legal karena ditempuh melalui mekanisme dan disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka dengan menghadirkan akademisi, tokoh masyarakat, serta unsur lainnya juga perwakilan buruh.

"Tugas kami mengawal rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten yang disampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi. Kami berharap gubernur menetapkan sesuai dengan hasil pleno yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten yang sudah ditempuh. Dan seyogianya rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur ini tidak mengubah hasil rapat pleno," ungkap Dinar.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x