Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Kasus Korupsi Bupati Cianjur Segera Disidangkan

- 23 April 2019, 23:17 WIB
JAKSA KPK Zainal Abidin bersama jaksa KPK lainnya meninggalkan ruang panitera Tipikor usai pelimpahan kasus korupsi Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano, Selasa 23 April 2019.*/ YEDI SUPRIADI/PR
JAKSA KPK Zainal Abidin bersama jaksa KPK lainnya meninggalkan ruang panitera Tipikor usai pelimpahan kasus korupsi Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano, Selasa 23 April 2019.*/ YEDI SUPRIADI/PR

BANDUNG, (PR).- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas dugaan pemerasan kepala sekolah (kepsek) di Cianjur dengan terdakwa Bupati Cianjur Irvan Rivano. Kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Berkas langsung dilimpahkan oleh JPU KPK yang dipimpin Zainal Abidin ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 23 April 2019.  

Saat mendaftarkan berkas ke panitera muda Tipikor dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), tim JPU KPK membawa koper yang diduga berisi berkas acara pemerikasaan perkara (BAP) dan berkas dakwaan.

JPU KPK Zainal Abidin menyebutkan, ada empat berkas perkara kasus dugaan korupsi atau pemerasan terhadap kepala sekolah di Cianjur ini, yakni atas nama Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Rosidin dan Tubagus Cepi Setiadhy.

"Berkasnya baru kita limpahkan untuk empat terdakwa. Berkas perkara masing-masing, dipisah," katanya kepada wartawan usai pelimpahan.

Setelah berkas dilimpahkan, Zainal mengaku tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

"Selain berkas, para tersangka pun penahanannya kita pindahkan hari ini juga," ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk tersangka Irvan Rivano dititipkan di Rutan Kebonwaru, Tubagus Cepi di Polrestabes, sedangkan  Cecep Sobandi, dan Rosidin di Lapas Sukamiskin.

Humas PN Bandung Wasdi Permana membenarkan adanya pelimpahan kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.

Halaman:

Editor: ella yuniaperdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x