Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Kuasa Hukum Oded Tolak Gugatan Benny Bachtiar

- 30 Juli 2019, 19:15 WIB
EMA Sumarna.*/TWITTER EMADISYANJAK
EMA Sumarna.*/TWITTER EMADISYANJAK

BANDUNG, (PR).- Melalui kuasa hukumnya, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar, dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 30 Juli 2019. Pihak Wali Kota Bandung menilai proses pemilihan dan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung saat ini, Ema Sumarna, sah dan sesuai aturan. 

Hal itu disampaikan Kepala bagian hukum Pemkot Bandung Bambang Suhari, yang mewakili Oded M Danial dalam perkara gugatan Benny ke PTUN Bandung. Bambang menjelaskan, Wali Kota Bandung tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan hukum dengan Benny Bachtiar.

Sebab, wali kota tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tata usaha negara yang berkaitan dengan Benny. “Dalam eksepsi, kita menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara a quo. Karena wali kota Bandung sebagai tergugat sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan Bapak Benny Bachtiar sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung,” kata Bambang, di PTUN Bandung.

Bambang menuturkan, sesuai dengan asas hukum “point de interest point de action”, orang hanya boleh mengajukan gugatan jika memiliki kepentingan langsung. Sedangkan wali kota tidak memiliki hubungan hukum apa pun baik dengan Benny, ataupun bersama Ema Sumarna yang kemudian dipilih dan dilantik menjadi sekda Kota Bandung. “Dengan demikian, Pak Benny tidak memiliki hak gugat atau legal standing. Oleh karena itu, kami dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil sebagaimana surat gugatan yang sudah disampaikan oleh penggugat,” tuturnya.

Bambang menuturkan, proses pelantikan Ema Sumarna menjadi Sekda Bandung telah sesuai dengan aturan. Wali kota menempuh sejumlah prosedur yang sesuai dengan perundangan. Perihal penggantian usulan nama sekda yang akan dilantik, Bambang memastikan wali kota telah menempuh jalur sesuai dengan aturan, berkoordinasi bersama gubernur Jawa Barat serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dalam ketentuan pasal 127 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dinyatakan bahwa sebelum mengangkat dan melantik bupati wali kota terlebih dahulu berkoordinasi dengan gubernur. Artinya, dalam penjelasan yang dikoordinasikan itu adaah melaporkan bukan dalam makna meminta persetujuan atau rekomendasi,” katanya.

Saat pelantikan Ema Sumarna menjadi sekda Kota Bandung pada 22 Maret 2019 lalu, kata dia, wali kota telah menjalankan sesuai aturan yang tertera dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemiihan Kepala Daerah. Pelantikan dilakukan setelah lebih dari 6 bulan sejak Oded dilantik sebagai wali kota, pada 20 September 2018.

“Sehingga Pak Wali Kota Bandung telah menempuh prosedur yang benar melalui surat permohonan penggantian jabatan kepada Menteri Dalam Negeri. Sehingga prosedur administrasi, yuridis, tahapan kemudian etika birokrasi sudah ditempuh oleh Pak Wali Kota Bandung,” ujarnya.

Bambang menambahkan, posisi Ema sebagai sekda definitif Kota Bandung juga telah mendapatkan pengakuan dari legislatif. “Fakta hukum menunjukan bahwa Pak Ema setelah dilantik secara formal dan dalam forum formal telah  mendapat pengakuan dari berbagai lembaga antara lain dari anggota DPRD, dan langsung menunjukan kinerjanya,” katanya.

Halaman:

Editor: Eva Fahas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x