Persalinan Wajib Dilakukan di Faskes

- 1 Agustus 2017, 21:30 WIB
ilustrasi persalinan
ilustrasi persalinan

SERANG, (KB).- Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mewajibkan setiap praktik persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes), tidak dilakukan di rumah pasien. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya risiko persalinan, seperti kematian pascamelahirkan. Selain itu, kewajiban tersebut juga menjadi amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 97 Tahun 2017, Pasal 14 Ayat 1 yang berbunyi pelayanan kesehatan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kepala Dinkes Provinsi Banten, Sigit Wardojo mengatakan, praktik persalinan yang dilakukan di rumah pasien lebih berisiko dibanding di faskes. Karena, kemungkinan besarnya bidan tidak dapat membawa peralatan lengkap saat memberikan pertolongan. Faskes paling ujung untuk persalinan, adalah rumah bidan itu sendiri. Jadi, kata dia, bagi daerah yang memiliki letak geografis relatif jauh, seperti Kabupaten Pandeglang dan Lebak, ibu hamil yang dirasa sudah mendekati kelahiran bisa didekatkan ke rumah bidan. "Nanti pas melahirkan langsung ditolong oleh bidan (di rumah bidan)," ujarnya. Selain rumah bidan, sejauh ini faskes di Banten sudah tersedia di semua kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Fasilitas tersebut hendaknya dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk melakukan persalinan. "Fasilitas kesehatan tingkat pertama sebenarnya di kami sudah cukup baik, sudah cukup tersebar," ucapnya. Ia mencontohkan, faskes yang paling dimiliki pemerintah, adalah Puskesmas, sementara milik swasta biasanya berupa klinik. "Saya kira di Banten jarak terjauhnya enggak sampai berpuluh-puluh kilometer, seperti di luar Jawa. Jadi, dari sisi geografis juga masih memungkinkan dilakukan di faskes," tuturnya. Terpisah, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Serang, Anah Rohanah mendukung apa yang disampaikan pihak Dinkes tersebut. Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu cara bisa menurunkan risiko angka kematian pascamelahirkan. (H-51)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x