Penetapan WBTB Lindungi Warisan Budaya

- 20 Oktober 2020, 08:37 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Pengelola Cagar Budaya dan Permuseuman Disbudpar, Suparto Agus Tinus mengatakan, salah satu tujuan kedatangan tim balai pelestarian nilai-nilai budaya (BPNB) Jawa Barat beberapa waktu lalu menginginkan beberapa warisan budaya yang dimiliki Kabupaten Indramayu dapat menembus ke tingkat propinsi Jawa Barat, nasional bahkan hingga ke kancah internasional.

Sepertihalnya budaya ngarot, mapag tambak, sintren maupun tarling yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) dan menjadi milik Jawa Barat. Dengan demikian, ada upaya dari pihak pemerintah daerah melalui Disbudpar untuk memelihara warisan budaya daerah jangan sampai hilang setelah memperoleh penetapan WBTB. 

“Penetapan WBTB dapat melindungi kekayaan warisan budaya yang dimiliki daerah, di Indamayu sendiri terdapat warisan budaya benda dan warisan budaya tak benda. Di dalamnya terdapat nilai-nilai tradisi, kesenian maupun lainnya yang dilindungi UU No 10 tahun 2011 tentang cagar budaya,” katanya kemarin.

Menurut dia, melalui WBTB maka warisan-warisan budaya yang ada di Kota Mangga Indramayu dapat terlindungi, sehingga tidak bisa diambil oleh pihak luar dan hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah melalui Disbudpar dalam memelihara warisan budaya.

Karena itu, dinilai perlu adanya suport dari pihak Pemda Indramayu untuk menganggarkannya sebab penetapan WBTB sangat penting sebagai bagian jati diri daerah yang tertuang di dalam UU No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x