Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Perantara Suap Meikarta Tutup Mulut

- 23 Januari 2019, 09:22 WIB
Korupsi.*/DOK. PR
Korupsi.*/DOK. PR

CIKARANG, (PR).- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Soleman, tutup mulut terkait dirinya yang menjadi perantara pemberian uang Rp 1 Miliar dari pihak Meikarta kepada Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa. Berdasarkan informasi yang diterima “PR”, uang tersebut benar untuk kepentingan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak dapat dihubungi selama hampir sepanjang hari. Ditelefon melalui tiga nomor selularnya, Soleman tidak bisa dihubungi. Termasuk melalui pesan singkat yang tidak dibalas.

Lebih lanjut, Soleman pun tidak ada di ruangan saat “PR” mendatangi ruang Fraksi PDIP di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. “Tidak ada, dari kemarin juga tidak terlihat,” kata salah seorang petugas kebersihan ruangan, Selasa 22 Januari 2019.

Seperti diketahui, nama Soleman bersama Anggota DPRD Jawa Barat yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto, disebut oleh mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Henri Lincoln di persidangan kasus suap Meikarta. Keduanya, disebut Lincoln, menerima uang total Rp 1 miliar untuk diberikan pada Sekda Jabar, Iwa.

Berdasarkan informasi yang diterima “PR”, uang yang diterima dari Lincoln itu kemudian diberikan pada Waras di kediaman Soleman. “Saya tidak tahu berapa jumlahnya. Tapi saya katanya memang itu untuk Pilgub. Waktu itu Waras yang datang,” kata salah seorang sumber.

Pansus

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengaku tidak mengetahui adanya pengawalan pembangunan Meikarta yang dilakukan sejak 2016. Sepengetahuan dia, tidak ada pengawalan khusus untuk produk legislatif yang berkaitan dengan Meikarta.

“Waktu 2016 saya belum jadi ketua, saya juga tidak tahu kalau ada pengawalan itu. Kemudian untuk panitia khusus Rencana Detail Tata Ruang wilayah I dan IV juga tidak ada itu treatment khusus. Semuanya biasa saja,” kata dia.

Rancangan peraturan daerah tentang RDTR diduga menjadi pintu masuk diloloskannya proyek Meikarta. Padahal, di lokasi tersebut bukan diperuntukan bagi pemukiman melainkan untuk industri.

Menurut Sunandar, penyusunan Raperda RDTR dilakukan sesuai aturan, mulai dari pengajuan dari eksekutif, pembahasan di internal dewan hingga penetapan anggota pansus. “Termasuk ketuanya dari ditetapkan melalui rapat bersama para pimpinan, termasuk pimpinan fraksi dan komisi. Tidak ada permintaan khusus apapun,” ucap dia.

Halaman:

Editor: Fani Ferdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x