Jelang Nataru ASN Dilarang Cuti, Tunkin ASN Terancam Dipotong

- 6 Desember 2021, 21:29 WIB
 ILUSTRASI aparatur sipil negara (ASN).* Dok/KC
ILUSTRASI aparatur sipil negara (ASN).* Dok/KC

MAJALENGKA, (KC Online).-

Pemerintah Kabupaten Majalengka akan memberikan sanksi tegas bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang berpergian keluar kota atau cuti jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). 

"Sesuai dengan imbauan Pemerintah Pusat, kami meminta para ASN agar tidak cuti atau keluar kota jelang libur Nataru. Jika ada yang melanggar saya akan turunkan tunjangan kinerja (tunkin)-nya," ancam Karna, Senin (6/12/2021).

Menurut dia, sanksi tersebut diterapkan ketika ada aturan yang mengharuskan ASN untuk mengikuti kebijakan Pemerintah dalam hal pencegahan Covid-19. Bahkan pihaknya juga bakal kembali menerapkan pengetatan sesuai PPKM Level 3.

"Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 mengenai pola yang harus dijalankan dalam menghadapi Nataru nanti. Aturannya akan dilakukan ke Level 3, pola pembatasannya itu akan seperti di Level 3 nanti," ujar Karna.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x