Cegah Kebocoran Pajak, KPK Pasang Alat Transaksi Online, Wajib Pajak Tak Bisa Menggelapkan Pajak

- 21 November 2021, 22:00 WIB
 TIM Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah II bersama Bupati, Ketua DPRD, Inspektorat serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon memantau alat perekam transaksi online di beberapa tempat usaha wajib pajak di Kabupaten Cirebon.* Ist/KC
TIM Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah II bersama Bupati, Ketua DPRD, Inspektorat serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon memantau alat perekam transaksi online di beberapa tempat usaha wajib pajak di Kabupaten Cirebon.* Ist/KC

CIREBON , (KC Online).-

Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah II bersama Bupati, ketua DPRD, Inspektorat serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon memantau alat perekam transaksi online di beberapa tempat usaha wajib pajak di Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah tempat yang didatangi tim yakni RM Pondok Dahar Pak HM Djaja dan RM Istana Sop Patin yang notabene masuk wilayah administrasi Kabupaten Cirebon.

Kedatangan KPK untuk melihat sejauh mana kinerja alat perekam pajak yang sudah dipasang oleh Bapenda Kabupaten Cirebon. Pasalnya, alat ini berada di bawah pengawasan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pun turut mengawasi penarikan pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir di wilayah Kabupaten Cirebon. Ini dilakukan untuk mencegah kebocoran pajak. Sebab, sejauh ini, para wajib pajak masih banyak yang memakai alat manual dalam mencatatkan pendapatan atau penghasilannya.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x