Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu, dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Habib Bahar bin Smith Didakwa Pasal Berlapis

- 28 Februari 2019, 14:05 WIB
TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith membaca berkas dakwaan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. */ANTARA
TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith membaca berkas dakwaan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. */ANTARA

BANDUNG, (PR).- Sidang perdana perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Bahar bin Smith alias Habib Bahar (36) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 28 Februari 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong mendakwa Bahar dengan pasal berlapis.

Dalam paparannya, JPU menerangkan, Bahar bersama-sama dengan Agil Yahya alias Habib Agil dan M Abdul Basith Iskandar (dakwaan terpisah), Habib Husein, Wiro, Ginda Tato dan Keling (belum tertangkap) pada Sabtu tanggal 1 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, melakukan penganiayaan terhadap korban CAJ (18) dan MHU (17).

Penganiayaan dilakukan, karena korban dianggap menipu dan mengaku-aku sebagai Habib Bahar dan mengisi acara di Bali.

Sebelumnya, setelah mendengar ada seseorang yang nengaku-aku dirinya, terdakwa memerintahkan anak buahnya untuk mencari korban dan membawanya ke Ponpes Tajul Alawiyyin. Di sana, Agil Yahya sempat merekam video sambil mengatakan, "Ini nih yang ngaku-ngaku jadi Habib Bahar di Bali dan mau diinvestigasi".

Korban CAJ yang pertama diinterogasi oleh terdakwa, namun CAJ melimpahkan kesalahan kepada korban MHU. Atas perintah terdakwa, kemudian dijemputlah MHU dan dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin.

Kemudian CAJ dan MHU tidak dapat berbuat apapun selain telah diinterogasi. Mereka dianiaya oleh terdakwa, oleh Agil Yahya, Hamdi dan oleh sekitar 15 orang santri lainnya dalam pontren tersebut.

JPU mengatakan, korban kemudian dianiaya dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali. "Korban CAJ dan MHU oleh terdakwa disuruh berkelahi, sehingga akibat pukulan dan tendangan ke anggota tubuhnya tersebut, korban CAJ dan MHU mengalami luka-luka dan lebam pada bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri, serta pada anggota tubuh lainnya," kata JPU Bambang Hartoto, yang juga menjabat sebagai Kejari Cibinong, membacakan surat dakwannya.

Tak cuma itu, kata JPU, perbuatan terdakwa berlanjut. Rambut korban CAJ dan MHU dicukur sampai kepala botak tanpa rambut dan dijaga oleh para santri. Malam hari di tanggal yang sama, CAJ dan MHU oleh terdakwa diperbolehkan pulang meninggalkan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

Pikiran Rakyat Media Network

x