Serikat Pekerja Pertamina Tolak Keputusan Erick Thohir

- 21 Juni 2020, 21:46 WIB

CIREBON, (KC Online).-
Serikat Pekerja Pertamina (SPP) Unit Pemasaran III menolak tegas keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tentang restrukturisasi perusahaan minyak dan gas (migas) tersebut. Pekerja unit yang wilayah pemasarannya meliput Jakarta dan Jawa Barat ini menuntut keputusan tersebut dicabut kembali.

Lewat press rilis tertulis Minggu (21/6/2020), SPP juga memprotes pembentukan holding dan sub holding Pertamina seperti telah diputuskan pihak Direksi Pertamina melalui kpts-18/C00000/2020-SO. Begitu juga dengan rencana pencatatan sub holding Pertamina di lantai bursa saham melalui penawaran perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Menurut SPP, antara putusan menteri, direksi dan rencana IPO sub holding, satu tarikan nafas. Tujuannya memecah Pertamina dalam unit-unit kecil agar bisa diprivatisasi dan dimiliki asing maupun swasta.

"Ini hanya akal-akalan untuk privatisasi Pertamina. Ini melawan pasal 33 konstitusi negara dan mengancam kedaulatan energi nasional. Lewat IPO, terbuka asing masuk menguasai saham. Ini mengebiri kedaulatan energi kita," tutur Aryo Wibowo Hendra Putro, Ketua Umum SPP Pertamina UPms III.

Lewat rilis tertanggal 20 Juni 2020, SPP pembentukan holding, sub holding dan rencana IPO juga tidak sejalan dengan Undang Undang 19/2003 tentang larangan perseroan migas diprivatisasi. Selain itu, direksi Pertamina tidak mematuhi ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2019-2021 dimana SPP wajib dilibatkan dalam putusan direksi berkaitan dengan rencana perusahaan.

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x