Perpres 104/2021, Ujian Bagi para Kuwu

- 16 Januari 2022, 22:24 WIB
Wakil Ketua FKKC, H Lili Mashuri.* Ist/KC
Wakil Ketua FKKC, H Lili Mashuri.* Ist/KC

CIREBON, (KC Online).-

Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) mengimbau kepada rekannya agar tidak terpaku pada Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 mengenai Dana Desa. Dana Desa bisa laksanakan asalkan sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Bagi kami, 40 persen anggaran Dana Desa untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT DD) disesuaikan dengan situasi dan kondisi di desa. Misalnya, hanya beberapa orang saja yang terdampak Covid-19, maka tidak perlu 40 persen anggaran dialokasikan untuk program tersebut. Bisa saja dialihkan untuk pembangunan desa," kata Wakil Ketua FKKC, H Lili Mashuri, akhir pekan kemarin.

Kuwu Desa Cipeujeuhkulon, Kecamatan Lemahabang ini mencontohkan, bila suatu desa masyarakatnya sudah mapan dan sebagian besar mulai bangkit ekonomi, tentu penerima BLT DD akan berkurang. Sehingga sisa dari Dana Desa yang 40 persen bisa dialihkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Asalkan melalui musyawarah desa. Yang utama dilakukan pihak desa, melaksanakan apa yang sudah menjadi aturan dan memilah penerima bantuan agar jangan sampai dobel. Misalnya 2021, salah seorang warga terkena PHK dan mendapatkan bantuan, kemudian awal 2022 sudah kembali bekerja, maka tahun ini bantuan tersebut dialihkan ke orang lain," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x