Tunjangan Kinerja PNS Bakal Naik di Tahun 2019?
Nasional
Jumat, 7 Desember 2018 | 20:51 WIB

Bapenda Jabar
Ilustrasi.
KEMENTRIAN Keuangan membuka kemungkinan bakal menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa kementerian dan lembaga tahun depan. Namun kenaikan bergantung pada hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan tukin sejatinya merupakan kompensasi atas reformasi birokrasi yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga. Jika memang indikator reformasi birokrasi yang dilakukan kementerian dan lembaga sudah mencapai standar Kementerian PAN RB, PNS di beberapa kementerian boleh senang atas kenaikan tukin tersebut.
"Kenaikan tukin tetap, nantinya sesuai dengan review Kementerian PAN RB mengingat ini dalam rangka reformasi birokrasi," jelas Askolani di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (7/12/2018).
Sebetulnya, lanjut Askolani, reformasi birokrasi yang diminta Kementerian PAN RB sudah dimulai sejak 2007 silam. Namun, tingkat kemajuan setiap kementerian dan lembaga berbeda-beda.
Pada dua tahun lalu, Kementerian PAN RB meminta kementerian dan lembaga agar memiliki nilai reformasi birokrasi di angka 50 persen. Namun, setelahnya, Kementerian PAN RB menaikkan lagi nilainya menjadi 70 persen.
"Dan itu memang setiap tahun reformasi birokrasi dituntut naik oleh Kementerian PAN RB. Sehingga untuk tukin, nanti lihat saja review Kementerian PAN RB," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan tukin bagi PNS di empat kementerian; Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan. Kebijakan tersebut dimuat di dalam empat Peraturan Presiden, yakni Perpres Nomor 119 Tahun 2018, Perpres Nomor 120 Tahun 2018, Perpres Nomor 121 Tahun 2018, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018.
Besaran kenaikan tukin ini kemudian disesuaikan dengan 17 kelas jabatan. Tunjangan ini mulai berlaku efektif sejak Mei 2018 silam.
Kelas jabatan tertinggi 17 atau urutan teratas mendapat tunjangan Rp33,24 juta. Sementara itu, urutan jabatan tertinggi kedua yakni kelas jabatan 16 mendapat tunjangan Rp27,57 juta.
Di sisi lain, nilai tunjangan terendah yakni kelas jabatan 1 hanya mendapat tunjangan Rp2,53 juta, dan urutan kelas jabatan 2 mendapat tunjangan Rp2,7 juta.
Editor: H. D. Aditya
- BERITA TERKAIT
- 14 Dec 06:44 Termasuk yang Berhijab, Mendagri Cabut Instruksi Pengunaan Pakaian Dinas ASN
- 14 Dec 12:24 Buat Aturan Baru, Kemendagri Wajibkan PNS Berhijab Memasukan Sisa Kainnya ke Dalam Kerah
- 12 Dec 07:09 Forum Fraksi DPRD Bandung Barat Soroti ASN yang Diduga Terlibat Politik Praktis
- 10 Dec 01:45 Wabup Sumedang Sentil ASN yang Tak Hadiri Upacara
- 07 Dec 06:46 Kemenpan: PP 49 Buka Peluang Profesional Jadi ASN
Bagikan melalui: