118 Tersangka Curanmor Diciduk

- 20 Desember 2017, 03:15 WIB
Press-Realse-pengungkapan-kasus-2017
Press-Realse-pengungkapan-kasus-2017

SERANG, (KB).- Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) menjadi tindak kejahatan yang paling menonjol di wilayah hukum Polres Serang Kota. Dalam satu tahun, petugas Polres Serang Kota dan jajaran meringkus 118 tersangka dari 209 kasus pencurian yang berhasil diungkap. “Selama kurun waktu satu tahun ini jajaran Polres berhasil mengamankan 63 kendaraan bermotor hasil curian. 53 di antaranya adalah kendaraan bermotor roda dua,” ujar Kapolres AKBP Komarudin, saat jumpa pers pada peringatan HUT ke-1 Polres Serang Kota, di Alun-alun Barat, Kota Serang, Selasa (19/12/2017). Kapolres mengatakan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya bisa mendatangi Polres Serang Kota untuk mengecek apakah kendaraan tersebut merupakan salah satu dari puluhan kendaraan yang berhasil diamankan. Selain itu, masyarakat pun bisa mengambil kendaraan bermotor tersebut dengan menunjukan surat-surat kendaraan dan tanpa dipungut biaya. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan ranmor untuk datang ke polres serang kota dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Tidak dipungut biaya, hari ini ada beberapa pemilik yang datang,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Tidar W Dahono, Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit, Kasat Intelkam AKP Bai Mamun. Kapolres menuturkan, dari seluruh kasus hampir 80 persen modusnya rusak kunci, dan paling banyak terjadi di permukiman dan parkir. “Ada juga yang mengaku anggota polri pura-pura mengecek kendaraan, lalu dibawa lari,” tutur Kapolres. Selain kasus curanmor, Tim Sargas Ketahanan Pangan juga berhasil mengamankan belasan ribu saos tanpa tanggal kedaluarsa dari dua kendaraan saat sedang mendistribusikan di Pasar Induk Rau saat melakukan operasi ketersediaan sembako jelang Natal dan Tahun Baru. “Kasus saos ini masih kita kembangkan dan masih menunggu hasil laboratorium terkait kandungan dalam saos. Pengemudi mengaku hanya bertugas menaruh barang tapi kita sudah tahu tempat penyimpanannya. Distributor ini mengirimkan saos satu minggu sekali ke pasar,”ucap Kapolres. Sedangkan untuk penanganan kasus narkoba, Satres Narkoba Polres Serang Kota mengungkap 49 kasus dengan 67 tersangka. Dari 67 tersangka tersebut 5 diantaranya berjenis kelamin perempuan. “Barang bukti yang kami amankan ganja 19,08 gram, kemudian sabu 128,08 gram, ganja gorilla 0,35 gram, pil tramadol 770 butir, dulmolid 34 butir, eksimer 5.743, alprazolam 30 butir. Itu capaian dari Satuan Reserse Narkoba dalam kurun satu tahun,” tutur Kapolres. (FI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x