CIREBON,(KC Online).-
Berdasarkan data pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan restrukturisasi selama masa pandemi Covid-19 mencapai Rp 103 triliun. Kebijakan restrukturisasi atau keringanan pembayaran angsuran kredit ini bagi masyarakat terdampak Covid-19 dilakukan lembaga keuangan perbankan maupun pembiayaan leasing hingga Juni 2020.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan, sebelumnya OJK telah mendukung pemerintah, dan sesuai dengan kewenangan sebagai regulator telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan pada 26 Februari 2020 yang diituangkan dalam POJK 11/2020 pada 16 Maret 2020 dalam menghadapi sebuah tekanan ekonomi akibat Covid- 19.
"Selain itu, OJK juga mengeluarkan POJK 14/2020 sebagai dasar pelaksanaan relaksasi restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan pada tanggal 17 April 2020 yang didahului dengan Surat Edaran KE Pengawas IKNB pada tanggal 30 Maret 2020," ungkap Anto melalui virtual applikasi Zoom kepada sejumlah awak media, Kamis (9/7/2020).
Lebih lanjut Anto mengatakan, nilai insentif atas pencadangan yang harusnya tidak dibentuk dalam program restrukturisasi sampai dengan bulan Juni 2020 kemarin mencapai Rp103 triliun.